PEKANBARU.SR- Untuk mensukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah kota pekanbaru pada 21 Desember nanti , pemko pekanbaru mengambil kebijakan akan meliburkan PNS selama satu hari yakni tanggal 21 Desember, dan meliburkan Proses perekaman Electronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) selama dua hari.
Penjabat walikota Syamsurizal mengatakan, di semua kantor camat di kota pekanbaru mulai tanggal 21 hingga tanggal 22 di liburkan sementara. Hal ini mengingat akan di gunakannya beberapa kantor camat terkait pelaksanaan Pemungutan suara Ulang (PSU) di kota pekanbaru tanggal 21 Desember.
Liburnya perekaman ini secara resmi nantinya akan di umumkan dengan surat edaran penjabat walikota pekanbaru ke masing-masing camat yang ada di kota pekanbaru.demikian keputusan ini di ambil berdasarkan masukan dari PU kota pekanbaru kepada PJ walikota saat rapat Uspida yang di gelar Jum'at (16/12).
Menurut pihak KPU kota pekanbaru, tanggal 21 Desember sorenya kotak suara sudah sampai di kantor camat, sehingga jika ada aktifitas perekaman, di kawatirkan keramaian akan menganggu ,
"sehingga di harapkan perekaman e-ktp agar tidak lagi di lakukan dan di liburkan tanggal 21 dan 22 Desember ," terang Syamsurizal mengulang.
Ia juga menghimbau kepada pihak UPTD agar membuat surat edaran ini nantinya sehingga para camat tahu dan tidak lagi menyebar undagangan perekaman e-KTP pada dua hari tersebut.
untuk PNS katanya mengulang, seharusnya tidak perlu libur akan tetapi karena ini sudah disetujui maka PNS libur saat pemilihan itu.
Berdasarkan informasi yang didapat suarariau.com surat edaran terkait pengajuan libur PNS ini sudah di tandatangai oleh Gubernur Riau Rusli Zainal Kamis kemaren.(SRVA)
Penjabat walikota Syamsurizal mengatakan, di semua kantor camat di kota pekanbaru mulai tanggal 21 hingga tanggal 22 di liburkan sementara. Hal ini mengingat akan di gunakannya beberapa kantor camat terkait pelaksanaan Pemungutan suara Ulang (PSU) di kota pekanbaru tanggal 21 Desember.
Liburnya perekaman ini secara resmi nantinya akan di umumkan dengan surat edaran penjabat walikota pekanbaru ke masing-masing camat yang ada di kota pekanbaru.demikian keputusan ini di ambil berdasarkan masukan dari PU kota pekanbaru kepada PJ walikota saat rapat Uspida yang di gelar Jum'at (16/12).
Menurut pihak KPU kota pekanbaru, tanggal 21 Desember sorenya kotak suara sudah sampai di kantor camat, sehingga jika ada aktifitas perekaman, di kawatirkan keramaian akan menganggu ,
"sehingga di harapkan perekaman e-ktp agar tidak lagi di lakukan dan di liburkan tanggal 21 dan 22 Desember ," terang Syamsurizal mengulang.
Ia juga menghimbau kepada pihak UPTD agar membuat surat edaran ini nantinya sehingga para camat tahu dan tidak lagi menyebar undagangan perekaman e-KTP pada dua hari tersebut.
untuk PNS katanya mengulang, seharusnya tidak perlu libur akan tetapi karena ini sudah disetujui maka PNS libur saat pemilihan itu.
Berdasarkan informasi yang didapat suarariau.com surat edaran terkait pengajuan libur PNS ini sudah di tandatangai oleh Gubernur Riau Rusli Zainal Kamis kemaren.(SRVA)
sumber : http://www.suarariau.com